Terkait Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Panggil Mantan Sekjen MK
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M Gaffar terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Dia dipanggil sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk RMY," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (11/4/2019).
Febri mengatakan Janedjri dipanggil dalam posisinya sebagai staf ahli Menteri Agama. Selain Janedjri, KPK juga memanggil seorang staf ahli Menag lainnya, Oman Faturrahman sebagai saksi untuk Rommy.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Rommy yang merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus eks Ketum PPP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.
Saat ini KPK tengah berfokus mendalami soal prosedur pengisian jabatan di Kemenag. Alasannya, ada indikasi kejanggalan yang ditemukan KPK dalam proses pengisian jabatan itu.
Rommy juga telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Persidangan bakal digelar di PN Jaksel pada 22 April 2019.